Minggu, 30 Oktober 2016

Wai Humba Kita



Air meliuk dari hulu ke hilir
Membawa ribuan harapan di padang ilalang
Angin bertiup dari Poronumbu ke Wunga
Sembari menyapa mama pembawa bejana-bejana










  photo by Marcel Kaut

Hutan masih menyimpan harapan
Seperti rinduku yang tersembunyi di awan
Kidung nyanyian merapal kedamaian
Terenda di resah hujan
Biarlah rinainya memeluk tanah
melesapkan bara-bara keserakahan

Pohon-pohon tersenyum dalam dekap alam
Malam membalut semesta menciptakan rona
Pagi riang berkawan matahari
Lestari bumiku..bumi Humba
kita terhubung

                                                               Desa Lai Wotung, desa Kaduhang Kec. Haharu, Sumba Timur
                                                               
                                                                   27 Oktober 2016


                                          photo by Oki Rambu Padu

Senin, 09 Mei 2016

Menguak yang tak terkuak



Menguak yang tak terkuak

Apa yang salah dengan tubuh perempuan
Mengapa mereka di perkosa
Mengapa mereka di anggap rendah
Mengapa kau salahkan tubuh mereka
Bajunya lah, perangainya lah, suaranya lah…
Lalu alasan apa lagi yang akan kau nyatakan? 
Iya karena dia perempuan.. bukan begitu
Dia layak di nomor duakan, dia layak di pasung oleh aturan, dia layak di perkosa
Itukah keadilan….
Senyap aku dengar angin sabana mengabarkan…Kau salah menilai
Kau yang lahir dari rahim perempuan
Mengapa kau dustakan perempuan
Angin sabana kian keras bertiup
Di purnama bulan kelima
Sembari membawa jawaban mengapa

Anakalang, 6 Mei 2016

Catatan siang di bulan hujan
Hujan membasahi ilalang di samping rumahku, saat hujan reda aku baru berani nyalakan TV karena sejak tadi halilintar menggelegar. Siang itu aku melihat berita di televisi, ada kasus YY perempuan 14 tahun yang di perkosa 14 orang di Bengkulu, Tuhan apalagi ini, iblis sekali mereka. Prihatin, sedih perih aku rasakan saat itu juga, apa yang terjadi dengan bangsaku, mengapa mereka tega?  Aku dihujam ribuan pertanyaan.
Lilin menyala seantero negeri, dan kami berdoa di gereja untuk YY semoga damai disana, semoga hal ini menjadi sebuah perubahan besar di bangsa ini menghadapi ancaman kekerasan seksual dimana-mana, agar pemerintah segera mensyahkan RUU Penghapusan kekerasan seksual, penguatan payung hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi bangsa ini.

Bagaimana kasus perkosaan yang pelakunya pejabat?
Sambil memandang  padang sabana samping rumah yang basah oleh hujan, aku kembali bertanya  mengapa kasus perkosaan yang pelakunya pejabat, tokoh,anggota DPR,  orang kasta maramba/kasta tinggi di Sumba maupun NTT pada umumnya  sulit di seret ke meja hijau? Saya bertanya mengapa…
Perkosaan yang tak tersentuh di Nusa Tenggara Timur juga banyak terjadi seperti yang  menimpa guru wiyata bakti SMP di Sumba Tengah tahun 2015 lalu, pemerkosanya adalah kepala sekolahnya sendiri  tapi entah mengapa kasusnya tidak lanjut, ini karena pelaku pejabat sekolah ditambah dia dari kasta tinggi  jadi walau tertangkap bisa lepas lagi, saya heran kok penegak hukum menghujam ke bawah tapi tumpul keatas…inikah keadilan?  dan KPI  protes pada penyelesaian kasus yang tidak adil ini. Lalu kasus di Maumere pada 2 orang perempuan desa yang telah di dokumenterkan dalam film besutan kak Olin Monteiro dengan judul Masih Ada Asa, film yang diambil dari kisah nyata ini pelakunya adalah anggota DPR/pejabat publik tapi mengapa tidak terjerat, apakah uang  bisa menutup kasus hukum jika pelakunya orang yang dianggap  besar? hal ini memantik kesadaran kita untuk berpikir.
Bukankah hukum dibuat untuk keadilan, manusia dimata hukum setara tapi mengapa ada tebang pilih kasus? Ini masih terjadi di NTT, kami sangat berharap penegak hukum tidak mudah terintervensi oleh apapun dalam penegakan hukum.  Jika pemerkosa yang notabene dianggap “tokoh” ini di lepas…akan berapa banyak korban lagi? Inikah keadilan..berapa masa depan akan terengut, berapa mimpi terkoyak, berapa lagi perih sedih dan luka tercecer di bumi.

Fakta di masyarakat tentang kekerasan seksual
Berdasarkan data  Komnas Perempuan ada 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan di Indonesia, yaitu (1) perkosaan, (2) intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan,(3) pelecehan seksual, (4) ekploitasi seksual, (5) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, ( 6) prostitusi paksa, (7) perbudakan seksual, (8) pemaksaan perkawinan, (9) pemaksaan kehamilan, (10) pemaksaan aborsi, ( 11 ) Kontrasepsi/sterilisasi paksa, ( 12)penyiksaan seksual, ( 13) Pengkumuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, (14) praktik tradisi yang bernuansa seksual yang membahayakan / mendiskriminasi perempuan, (15)control seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Di Sumba kasus kekerasan seksual seperti gunung es, yang terlihat di permukaan sedikit, yang di bawah banyak karena ketidaksetaraan gender menyebabkan korban malu melapor, Mengapa? Sebagian besar karena korban takut diancam pelaku, korban tidak tahu tempat melapor, kurangnya informasi tentang pelaporan kasus kekerasan seksual,  korban malu melapor karena menganggap aib, korban dianggap mencemarkan nama keluarga besar,  korban dianggap tidak suci lagi/ tidak gadis di mata masyarakat  akan menyebabkan korban tidak ada yang mau menikahi, anggapan bahwa nilai sebagai perempuan berkurang. Ketidakadilan gender karena kontruksi budaya lebih merugikan perempuan, ini yang harus di rubah jadi penyadaran pada masyarakat penting melalui tokoh agama/ tokoh masyarakat, pemerintah, aparat desa dan organisasi di desa/kabupaten yang mendorong perubahan paradigma bahwa kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dilaporkan dan korban bukan pihak yang harus disalahkan malah seharusnya dilindungi dan didukung baik oleh keluarga maupun masyarakat, dukungan yang baik akan mempercepat pemulihan korban dan penegakan keadilan akan menyelamatkan jiwa yang lain, Adapun pemberian informasi tentang dimana melapor, Bagaimana cara melapor,  bagaimana proses hukumnya, ada pembiayaan tidak, adakah lembaga yang mendampingi korban, adakah dukungan psikis  harus di infokan kepada masyarakat agar masyarakat cepat tanggap jika ada kekerasan seksual di lingkungannya. 

Kekerasan seksual yang makin marak bahkan pelaku bisa siapa saja hingga orang terdekat korban maka  perlu memaksimalkan kerja Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak ( P2TP2A), mengembalikan peran dan fungsi di bawah koordinasi Kementrian Pemberdayaan perempuan dan anak kepada peran dan fungsi koordinasi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak , dukungan dana operasional dan infrastruktur  dan penguatan kapasitas pendamping menjadi kebutuhan mendesak agar lembaga ini bisa maksimal bekerja. Selanjutnya kebutuhan adanya rumah aman bagi korban kekerasan seksual karena di Sumba Tengah belum ada, perlunya Pusat krisis terpadu (PKT) yang bernaung di bawah rumah sakit untuk menangani perempuan dan anak agar difasilitasi di Sumba, karena di Indonesia menurut data Komnas perempuan baru 63 pusat krisis terpadu, padahal kebutuhannya banyak di berbagai daerah, Penegakan hukum yang berpihak pada korban dan  mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual agar segera di syahkan merupakan kebutuhan darurat bagi bangsa ini.

Mari saling mengeratkan tangan untuk peduli, kekerasan seksual mengancam di sekeliling kita, kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan dalam menciptakan negeri yang aman bebas kekerasan seksual.








Rabu, 17 Februari 2016

MEMAKNAI CINTA TANPA KEKERASAN



“MEMAKNAI CINTA TANPA KEKERASAN”

Cinta itu indah, selalu ada dalam relung jiwa di sanubari setiap  manusia, cinta anugrah Tuhan yang merona memancarkan aura. Bulan Februari merupakan bulan yang istimewa bagi kita karena ada hari Valentine atau hari kasih sayang.
Hari kasih sayang atau Valentine day dirayakan setiap tanggal 14 Februari, Semua orang merayakannya dengan penuh suka cita, termasuk generasi muda kita, namun yang terjadi saat ini generasi muda lebih banyak menyalah artikan kasih sayang tersebut dalam makna sempit yaitu hanya penyerahan cinta sepenuhnya pada pacar sehinga faktanya banyak remaja perempuan yang mengalami kekerasan dalam pacaran, Hal ini dikarenakan cinta hanya dimaknai dengan menyerahkan keperawanan pada pacarnya padahal maknanya lebih luas.menurut data Komnas Perempuan tahun 2014 sudah 21%  perempuan mengalami Kekerasan dalam pacaran, ini yang terlaporkan, sedangkan yang tidak adalah fenomena gunung es.
Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah sangat prihatin pada kondisi ini, dimana tubuh perempuan hanya menjadi simbol sebuah cinta yang hanya sesaat tapi hilanglah masa depan mereka, generasi muda perempuan usia 15-18 perlu mengenali diri mereka sendiri, pada usia ini dalam psikologi perkembangan, mereka masih berada dalam kondisi labil, pencarian jati diri, adanya kebutuhan akan rolemodel atau panutan yang jadi acuan dalam perilaku. Maka meningkatkan pemahaman tentang hak-hak  perempuan, meningkatkan kemampuan untuk bersikap asertif untuk mencegah kekerasan dalam pacaran, mengetahui dampak negative pacaran yang tidak sehat, kemampuan advokasi jika terjadi kekerasan dalam pacaran, memiliki tanggung jawab pribadi atas otonomi tubuhnya dan memiliki visi ke depan sangat penting diberikan. 
Peran teman sebaya ( Peers)
Peran teman sebaya dalam usia remaja awal atau masa  peralihan dari anak-anak menuju dewasa sangat penting, karena teman sebaya merupakan teman yang menjadi bagian dari aktualisasi diri. Jika teman sebayanya baik perilakunya maka remaja akan baik namun jika  teman sebayanya berperilaku buruk misalnya memakai Napza ya remaja juga akan coba-coba sehingga terjerumus dalam penyalahgunaan Napza, teman sebaya menentukan tatanilai yang dianut oleh remaja di lingkungannya. Standar gaul juga sama dalam masa ini, mereka menyukai berkelompok dalam membuat lingkaran pertemanan yang seirama, misal si A lebih suka gaul dengan geng remaja kaya arena itu dianggap keren, B lebih suka masuk dalam geng motor karena citranya gaul, pembentukan citra diri sangat dipengaruhi oleh bagaimana persepsi tentang konsep diri yang dianggap keren saat ini. Maka jangan heran jika di usia ini banyak yang minta Hand Phone android pada orang tuanya karena sosial media sudah jadi gaya hidup dimana remaja tanpa gadget dianggap kuno dan tidak gaul sehingga mereka mati-matian mendapatkan HP, padahal tanpa HP pun remaja masih bisa berprestasi seperti remaja di desa Manurara, desa sedikit sinyal tempat Balai perempuan Maju Tak Gentar, remaja putrinya mampu menjadi juara olimpiade Matematika tingkat provinsi NTT. Jadi peran teman sebaya sangat utama dalam pembentukan konsep diri, karakter, dan citra diri remaja. Maka jika ada perempuan muda yang memahami hak-haknya sehingga dapat menyuarakan keadilan pada sesamanya (peers) maka daya dengarnya akan lebih kuat karena itu perlu adanya penyuluhan, ceramah, dialog bahkan pelatihan tentang Hak-hak remaja, materi ini bisa masuk dalam Latihan Kepemimpinan dasar yang diadakan di sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas, jika di tingkat desa dengan dana desa bisa mendukung pelatihan pemberdayaan remaja, nah perempuan di Balai Perempuan mendorong adanya pemberdayaan remaja untuk kemajuan bangsa.

 teman sebaya sangat berperan penting dalam dunia remaja ( dokumentasi Rambu Jeny )

Peran Orang tua
Orang tua sangat besar peranannya dalam mendampingi remaja melewati masa peralihannya, keluarga menjadi oase penting tempat mereka tumbuh maka orang tua baik ibu maupun bapak harus meluangkan waktu untuk menjalin komunikasi yang terus menerus/ intens dengan remaja, misalnya ketika pulang sekolah jangan tanyakan ulanganmu hasilnya berapa? jelek amat nilaimu? Bodoh amat kamu!” Tapi tanyakan dengan lembut “ Bagaimana pelajaran di sekolahmu? Ada kesulitan tidak? tanpa menginterupsi jawaban anak dan jangan lupa kontak mata dengan anak, jangan bertanya sambil lalu saja, duduk bersama akan lebih baik karena akan menunjukkan kesetaraan sehingga anak lebih terbuka. Pengasuhan anak dalam keluarga merupakan tanggung jawab orang tua baik laki-laki maupun perempuan bukan perempuan saja.
Menghindari kekerasan dalam pacaran pada anak remaja, para orang tua perlu memberikan rambu-rambu dalam berhubungan dengan pacar, pahamkanlah tata nilai yang baik pada anak sejak dini, jangan permisif dan cuek pada perkembangan anak. Orang tua yang punya remaja putri  perlu memahamkan tentang kesehatan reproduksinya, fungsi alat reproduksinya yang mulai aktif, risiko kehamilan yang tidak diinginkan dan aturan dalam relasi pacaran misalnya berani berkata TIDAK jika pacar mulai meraba-raba. Biasanya ketika mengalami menstruasi yang pertama remaja putri sangat bingung jika tidak paham akan fungsi reproduksi maka sejak dini orang tua perlu memahamkan tentang reproduksi anaknya beserta fungsinya. Jika anaknya adalah  remaja putra maka beri informasi tentang fungsi alat reproduksinya apalagi jika mereka telah mengalami mimpi basah, beri pemahaman aturan berelasi dengan pacarnya serta lingkungan sesamanya, penghormatan pada perempuan  dan tanggung jawab akan perilakunya. Kesetaraan gender memang harus dipupuk mulai dari tingkat keluarga.

Benih kekerasan dalam Pacaran 
Kekerasan dalam pacaran bisa berbentuk ancaman atau tindakan untuk melakukan kekerasan kepada salah satu pihak dalam hubungan berpacaran, dimana kekerasan ini ditujukan untuk memperoleh kontrol, kekuasaan dan kekuatan atas pasangannya, perilaku ini bisa dalam bentuk kekerasan emosional, fisik dan seksual. Dalam berelasi antara laki-laki dan perempuan lebih banyak laki-laki yang dominan karena ketidakadilan gender yang lama terbentuk di masyarakat kita, selain itu menganggap pasangan adalah kepemilikan juga mendorong banyaknya kasus kekerasan dalam pacaran, benih yang biasa muncul adalah posesif yang berlebihan sehingga pacar mulai mengatur dari A sampai Z bahkan dengan siapa ia bergaul juga di cek, Handphone di cek  nah ini sudah merupakan kekerasan dalam pacaran, kedua, pacar memaksa pasangannya untuk memberikan sesuatu dengan paksaan misal memaksa ciuman nah ini juga kekerasan dalam pacaran, memaksa membelikan sesuatu maupun meminta sesuatu dengan cara paksaan agar pasangan mau memenuhi ini juga kekerasan dalam pacaran. Melakukan tindakan fisik seperti menampar, memukul, menjambak pasangan ini juga kekerasan dalam pacaran, melakukan umpatan verbal yang mengganggu psikis  misal ih kamu jelek amat!, pacarku kok bodoh dll juga kekerasan dalam pacaran.

Kasih sayang adalah napas hidup
 Dalam gembira akan terluap kasih sayang walau dalam nestapa dan perih luka jika kita gembira dalam kasih Tuhan maka akan selalu ada jalan. Kasih sayang tidak seharusnya dimaknai dengan sempit, kasih sayang berarti bukan kekerasan, kasih sayang berarti bukan pemaksaan, kasih sayang adalah bahasa jiwa yang memendar menyejukkan hati. Laki-laki dan perempuan harus saling menghargai sehingga relasi yang dibangun penuh kasih sayang. Kesetaraan relasi sangat penting dalam menjalin hubungan.

Katakan TIDAK untuk Kekerasan dalam pacaran
Koalisi Perempuan Indonesia cabang Sumba Tengah sangat berharap generasi muda dapat merayakan hari kasih sayang dalam cinta yang sesungguhnya bukan pemaksaan bukan kekerasan, Koalisi Perempuan memberikan bekal  pada anggota pemula ( 15-18 tahun) agar memahami hak-haknya, berani berkata tidak, memiliki kemampuan advokasi jika terjadi kekerasan serta memahami keadilan dan kesetaraan gender dalam berelasi dengan sesama serta lingkungannya, dan membentuk generasi muda yang mampu membawa perubahan ke arah kemajuan Sumba Tengah dengan perilaku bertanggung jawab pada  diri sendiri dan sesamanya. Harapan terbesar adalah tidak ada lagi kekerasan dalam pacaran, maka mari berani untuk menyuarakan anti kekerasan dalam pacaran. Salam kasih sayang

Selasa, 02 Februari 2016

Katakan TIDAK untuk kawin paksa




      Anak perempuan itu pucat, masih berbaju biru putih menandakan ia masih sekolah SMP, sepulang sekolah alangkah terkejutnya ia dengan keputusan orang tuannya yang akan menikahkan dia dengan orang yang 15 tahun lebih tua, jantungnya hampir berhenti  tatkala ia dengar kabar  keputusan orang tuanya, tasnya jatuh buku-buku sekolah keluar berserakan, kakinya hampir tak mampu menopang tubuhnya, ia nyaris pingsan jika ibunya tak meraih tubuhnya yang tersungkur di lantai tanah, gadis sekolah tak bersepatu itu harus menenggelamkan cita-citanya menjadi pramugari karena tuntutan orang tua. “ Laki-laki itu sudah kasih belis, ini tidak bisa di batalkan.” Ujar ayahnya sambil mengepulkan asap rokok kretek yang menari-nari di udara senja yang muram. “ ini keputusan keluarga rambu, kamu tak bisa tolak.” Pamannya menimpali.

Uang Sulit, kawin paksa melilit

     Saat ini bukan jaman Siti Nurbaya namun masih ada saja perempuan yang mengalami kawin paksa. Betapa beratnya derita perempuan yang mengalami kawin paksa, pengambil keputusan dalam keluarga tidak pernah tahu betapa kelam jalan yang harus dilalui para korban kawin paksa, mereka memiliki posisi tawar rendah dalam keluarga suami, belum matang dalam berumah tangga dan gangguan psikologis yang tidak tertanggungkan. 

     Motif kawin paksa lebih banyak disebabkan karena motif ekonomi, perempuan disini adalah asset untuk mendapatkan harta yang banyak dari keluarga laki-laki, maka para orang tua banyak yang merelakan anaknya untuk kawin tanpa cinta, rata-rata keluarga miskin yang  paling banyak melakukan perkawinan jenis ini, akibat minimnya ekonomi maka cara pintas mendapatkan uang dengan mengawinkan gadisnya dengan orang yang lebih mapan hartanya. 

Bahagia atau Menderita

“ Biar sudah mereka kan sudah kawin, apalah diurus-urus.” Begitu kata beberapa orang yang bergerombol di pasar Anakalang setelah berita kawin paksa menyebar dari ujung desa ke desa sebelah lalu ke desa-desa lain bahkan kabar selebritipun kalah dengan berita dari mulut ke mulut. Kawin paksa menjadi fenomena yang dianggap biasa padahal kita sangat menentang kawin paksa ini karena merugikan perempuan. Korban kawin paksa pastilah perempuan muda bahkan usianya ada yang anak-anak dibawah 18 tahun, fenomena ini menjadi hal yang tidak pernah habis dibahas karena selalu ada korban padahal banyak pihak telah menyerukan pemberantasan kawin paksa, pemerintahpun sudah menyerukan hal ini. 

Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah menentang kawin paksa karena memberikan dampak yang tidak baik bagi perempuan yaitu usia reproduksi yang belum sempurna jika korban anak-anak, rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, beban psikologis, belum siap membina rumah tangga dan menderita lahir batin tentunya. Keterpaksaan seperti neraka yang melilit perempuan, betapa mereka harus berbakti pada keluarga besar dengan kepasrahan, kawin paksa merupakan bentuk ketidak adilan bagi perempuan. Maka Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah mendesak agar penegak hukum turun tangan untuk menghentikan kawin paksa, tokoh agama/tokoh masyarakat perlu memberi pemahaman lebih agar tidak terjadi praktek kawin paksa yang merugikan perempuan, hukum pelaku kawin paksa tanpa melihat latar belakang kasta, dan  pengambil kebijakan pelu memperbaharui  aturan yang ada agar tidak ada lagi kawin paksa di masyarakat.



Minggu, 20 Desember 2015

Undang-undang Desa dan Peran Perempuan dalam membangun desa

       Undang-undang desa mengatur secara khusus tentang desa,desa dalam UU Desa yaitu  desa dan desa adat atau yang disebutkan dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.

      Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang telah ada sebelum Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk; seperti desa di Jawa, banjar di Bali, Nagari di Minangkabau, Gampong di Aceh, dusun dan marga di Palembang atau kampung di daerah yang lain. Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.

                                          Pemandangan  salah satu desa  di Sumba Tengah

Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Desa?
  • Syarat Kepala Desa
  • Pemilihan Kepala desa
  • Perangkat desa diangkat dari warga desa, sepanjang sesuai dengan syarat yang ditentukan
  • Hak politik (Partisipasi dalam proses pengambilan keputusan)
  • Anggaran dan pendapatan Belanja desa
  • Pembangunan desa
  • Pembahasan tentang substansi hak tradisional dan hukum adat
  • Peraturan desa adat
Perempuan dan Undang-Undang Desa, Perempuan perlu mengawal UU Desa karena:

  •  Separuh penduduk desa adalah perempuan
  • Semua peraturan yang dibuat untuk mengatur desa akan berakibat langsung atau tidak langsung kepada kehidupan perempuan
  • Banyak kelompok rentan ( perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia ) yang selama ini terabaikan
  Cara Perempuan Mengawal UU Desa

1. Mengorganisasi diri dalam kelompok-kelompok perempuan
2.Tanggap terhadap berbagai masalah dan perkembangan desa
3.Aktif memberikan masukan atau penyelesaian masalah di desa
4.Mengenali siapa saja pihak-pihak yang berpengaruh dalam pembangunan desa
Mengajak pihak-pihak untuk aktif dalam mengawal pembangunan desa yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya, pihak yang mesti terlibat yaitu perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta kelompok lain

Peluang perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia di UU Desa:

  • Menjadi Kepala Desa
  • Menjadi staff pemerintah desa
  • Menjadi kepala dan atau anggota badan perwakilan desa
  • Menjadi kepala dan atau anggota lembaga pembangunan desa (LPM)
  • Menjadi fasilitator pembangunan desa
  • Menjadi pengurus dan atau pengelola badan usaha milik desa (BUMDES)
  • Terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengambi8lan keputusan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah pembangunan baik tingkat dusun, dan atau desa (musrenbangdus dan atau musrenbangdes)
  • Melakukan pengawasan pada proses pembangunan di desa
  • Mencatat dan melaporkan apabila ada dugaan penyelewengan pelaksanaan pembangunan desa baik terkait dengan keuangan maupun penggunaan kewenangan
Dengan adanya UU Desa maka semakin terbuka ruang bagi perempuan untuk terlibat di dalamnya. Mari para perempuan  berperan di desanya agar kita bisa memiliki daya membangun desa agar menyejahterakan semua

******************************************************************************
Disarikan dari Buku "Memahami UU Desa" terbitan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi; 2015

Selasa, 15 Desember 2015

KORAN SELEMBAR (KOBAR) Koalisi Perempuan Indonesia cabang Sumba Tengah

Media baca merupakan sarana efektif untuk bertutur, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah bersama sahabat Koalisi Perempuan Indonesia yaitu Arnold Sailang dan Antoni Takuresy  membuat berita bernama koran selembar (KOBAR).

Koran Selembar menjadi media yang sangat baik untuk mengabarkan tentang banyak hal yang sedang hangat bukan tentang gosip namun bagaimana membuat kemajuan Sumba Tengah. Liputan-liputan hangat menghiasi media ini. gerakan literasi melalui media baca menjadi bagian dari memajukan bangsa, inilah persembahan dari Sumba Tengah untuk Indonesia.

                                             salah satu edisi KOBAR yang telah diterbitkan

     Koran Selembar (KOBAR) siap menemani hari-hari anda, bacaan bergizi dari Sumba Tengah

Solidaritas Yuni, Hentikan Kekerasan terhadap perempuan





Dia bernama Yuni, usianya masih 20 tahun, meninggalkan kampung halaman demi cita-cita. dia menimba ilmu di Sekolah Tinggi Teologia (STT) Gereja Kristen Sumba (GKS) Lewa, Kabupaten Sumba Timur, pada hari itu ia bermaksud pulang halaman melepas kerinduan pada orang tua dan kerabatnya namun ia diperkosa enam orang dalam angkutan kota. Peristiwa ini terjadi 18 Januari 2015, namun baru terungkap beberapa hari kemudian, ia ditemukan tewas di pinggir Jalan Hutan Langgiri, Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratunggai, Kabupaten Sumba Tengah.

Koalisi Perempuan Indonesia dan jaringan anti kekerasan, beserta para mahasiswa mengadakan aksi bersama untuk penuntasan kasus dan penegakan  keadilan pada korban perkosaan agar jangan ada lagi tindakan serupa menimpa perempuan


         Perkosaan merupakan tindakan asusila yang sangat tidak menjunjung nilai kemanusiaan, maka Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah dengan jaringan anti kekerasan terhadap perempuan sangat mengutuk hal ini.  Kekerasan terhadap perempuan dalam segala bentuknya baik itu kekerasan seksual seperti perkosaan, kekerasan ekonomi seperti penjualan perempuan untuk industri prostitusi dan perdagangan orang, kekerasan psikis seperti caci maki, hinaan, stigma dan kekerasan fisik yang menimbulkan luka fisik harus di perangi. Dari kasus diatas perlindungan pada perempuan harus di tingkatkan, keamanan di jalan raya bagi perempuan harus di perhatikan, agar jangan sampai ada kasus lagi di angkutan umum maupun moda transportasi lainnya. Hukum pelaku dengan hukuman maksimal dan serukan kampanye anti kekerasan ini di masyarakat luas.

         Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan, siapapun pelakunya dari latar belakang apapun harus di tangkap dan diadili sesuai perundangan yang berlaku, penegakan hukum harus di lakukan demi keadilan pada korban dan keluarganya.