Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah
Minggu, 30 Oktober 2016
Wai Humba Kita
Air meliuk dari hulu ke hilir
Membawa ribuan harapan di padang ilalang
Angin bertiup dari Poronumbu ke Wunga
Sembari menyapa mama pembawa bejana-bejana
photo by Marcel Kaut
Hutan masih menyimpan harapan
Seperti rinduku yang tersembunyi di awan
Kidung nyanyian merapal kedamaian
Terenda di resah hujan
Biarlah rinainya memeluk tanah
melesapkan bara-bara keserakahan
Pohon-pohon tersenyum dalam dekap alam
Malam membalut semesta menciptakan rona
Pagi riang berkawan matahari
Lestari bumiku..bumi Humba
kita terhubung
Desa Lai Wotung, desa Kaduhang Kec. Haharu, Sumba Timur
27 Oktober 2016
photo by Oki Rambu Padu
Senin, 09 Mei 2016
Menguak yang tak terkuak
Menguak yang tak
terkuak
Apa yang salah dengan tubuh perempuan
Mengapa mereka di perkosa
Mengapa mereka di anggap rendah
Mengapa kau salahkan tubuh mereka
Bajunya lah, perangainya lah, suaranya lah…
Lalu alasan apa lagi yang akan kau nyatakan?
Iya karena dia perempuan.. bukan begitu
Dia layak di nomor duakan, dia layak di pasung oleh aturan,
dia layak di perkosa
Itukah keadilan….
Senyap aku dengar angin sabana mengabarkan…Kau salah menilai
Kau yang lahir dari rahim perempuan
Mengapa kau dustakan perempuan
Angin sabana kian keras bertiup
Di purnama bulan kelima
Sembari membawa jawaban mengapa
Anakalang, 6 Mei
2016
Catatan siang di bulan hujan
Hujan membasahi ilalang di
samping rumahku, saat hujan reda aku baru berani nyalakan TV karena sejak tadi
halilintar menggelegar. Siang itu aku melihat berita di televisi, ada kasus YY
perempuan 14 tahun yang di perkosa 14 orang di Bengkulu, Tuhan apalagi ini,
iblis sekali mereka. Prihatin, sedih perih aku rasakan saat itu juga, apa yang
terjadi dengan bangsaku, mengapa mereka tega?
Aku dihujam ribuan pertanyaan.
Lilin menyala seantero negeri,
dan kami berdoa di gereja untuk YY semoga damai disana, semoga hal ini menjadi
sebuah perubahan besar di bangsa ini menghadapi ancaman kekerasan seksual
dimana-mana, agar pemerintah segera mensyahkan RUU Penghapusan kekerasan
seksual, penguatan payung hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi bangsa ini.
Bagaimana kasus perkosaan yang pelakunya pejabat?
Sambil memandang padang sabana samping rumah yang basah oleh
hujan, aku kembali bertanya mengapa
kasus perkosaan yang pelakunya pejabat, tokoh,anggota DPR, orang kasta maramba/kasta tinggi di Sumba
maupun NTT pada umumnya sulit di seret
ke meja hijau? Saya bertanya mengapa…
Perkosaan yang tak tersentuh di
Nusa Tenggara Timur juga banyak terjadi seperti yang menimpa guru wiyata bakti SMP di Sumba Tengah
tahun 2015 lalu, pemerkosanya adalah kepala sekolahnya sendiri tapi entah mengapa kasusnya tidak lanjut, ini
karena pelaku pejabat sekolah ditambah dia dari kasta tinggi jadi walau tertangkap bisa lepas lagi, saya
heran kok penegak hukum menghujam ke bawah tapi tumpul keatas…inikah keadilan? dan KPI
protes pada penyelesaian kasus yang tidak adil ini. Lalu kasus di
Maumere pada 2 orang perempuan desa yang telah di dokumenterkan dalam film
besutan kak Olin Monteiro dengan judul Masih Ada Asa, film yang diambil dari kisah nyata ini pelakunya adalah anggota DPR/pejabat publik tapi mengapa
tidak terjerat, apakah uang bisa menutup
kasus hukum jika pelakunya orang yang dianggap
besar? hal ini memantik kesadaran kita untuk berpikir.
Bukankah hukum dibuat untuk
keadilan, manusia dimata hukum setara tapi mengapa ada tebang pilih kasus? Ini
masih terjadi di NTT, kami sangat berharap penegak hukum tidak mudah
terintervensi oleh apapun dalam penegakan hukum. Jika pemerkosa yang notabene dianggap “tokoh”
ini di lepas…akan berapa banyak korban lagi? Inikah keadilan..berapa masa depan
akan terengut, berapa mimpi terkoyak, berapa lagi perih sedih dan luka tercecer
di bumi.
Fakta di masyarakat tentang kekerasan seksual
Berdasarkan data Komnas Perempuan ada 15 jenis kekerasan
seksual yang dialami perempuan di Indonesia, yaitu (1) perkosaan, (2)
intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan
perkosaan,(3) pelecehan seksual, (4) ekploitasi seksual, (5) perdagangan
perempuan untuk tujuan seksual, ( 6) prostitusi paksa, (7) perbudakan seksual, (8)
pemaksaan perkawinan, (9) pemaksaan kehamilan, (10) pemaksaan aborsi, ( 11 )
Kontrasepsi/sterilisasi paksa, ( 12)penyiksaan seksual, ( 13) Pengkumuman tidak
manusiawi dan bernuansa seksual, (14) praktik tradisi yang bernuansa seksual
yang membahayakan / mendiskriminasi perempuan, (15)control seksual termasuk
aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Di Sumba kasus kekerasan seksual
seperti gunung es, yang terlihat di permukaan sedikit, yang di bawah banyak
karena ketidaksetaraan gender menyebabkan korban malu melapor, Mengapa? Sebagian
besar karena korban takut diancam pelaku, korban tidak tahu tempat melapor,
kurangnya informasi tentang pelaporan kasus kekerasan seksual, korban malu melapor karena menganggap aib, korban
dianggap mencemarkan nama keluarga besar, korban dianggap tidak suci lagi/ tidak gadis
di mata masyarakat akan menyebabkan
korban tidak ada yang mau menikahi, anggapan bahwa nilai sebagai perempuan berkurang.
Ketidakadilan gender karena kontruksi budaya lebih merugikan perempuan, ini
yang harus di rubah jadi penyadaran pada masyarakat penting melalui tokoh
agama/ tokoh masyarakat, pemerintah, aparat desa dan organisasi di
desa/kabupaten yang mendorong perubahan paradigma bahwa kasus kekerasan seksual
merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus dilaporkan dan korban bukan pihak
yang harus disalahkan malah seharusnya dilindungi dan didukung baik oleh
keluarga maupun masyarakat, dukungan yang baik akan mempercepat pemulihan
korban dan penegakan keadilan akan menyelamatkan jiwa yang lain, Adapun
pemberian informasi tentang dimana melapor, Bagaimana cara melapor, bagaimana proses hukumnya, ada pembiayaan
tidak, adakah lembaga yang mendampingi korban, adakah dukungan psikis harus di infokan kepada masyarakat agar
masyarakat cepat tanggap jika ada kekerasan seksual di lingkungannya.
Kekerasan seksual yang makin
marak bahkan pelaku bisa siapa saja hingga orang terdekat korban maka perlu memaksimalkan kerja Pusat pelayanan
terpadu pemberdayaan perempuan dan anak ( P2TP2A), mengembalikan peran dan
fungsi di bawah koordinasi Kementrian Pemberdayaan perempuan dan anak kepada
peran dan fungsi koordinasi dalam penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan
dan anak , dukungan dana operasional dan infrastruktur dan penguatan kapasitas pendamping menjadi
kebutuhan mendesak agar lembaga ini bisa maksimal bekerja. Selanjutnya
kebutuhan adanya rumah aman bagi korban kekerasan seksual karena di Sumba
Tengah belum ada, perlunya Pusat krisis terpadu (PKT) yang bernaung di bawah
rumah sakit untuk menangani perempuan dan anak agar difasilitasi di Sumba,
karena di Indonesia menurut data Komnas perempuan baru 63 pusat krisis terpadu,
padahal kebutuhannya banyak di berbagai daerah, Penegakan hukum yang berpihak
pada korban dan mendesak pengesahan
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual agar segera di syahkan
merupakan kebutuhan darurat bagi bangsa ini.
Mari saling mengeratkan tangan
untuk peduli, kekerasan seksual mengancam di sekeliling kita, kerjasama semua
pihak sangat dibutuhkan dalam menciptakan negeri yang aman bebas kekerasan
seksual.
Rabu, 17 Februari 2016
MEMAKNAI CINTA TANPA KEKERASAN
“MEMAKNAI CINTA TANPA
KEKERASAN”
Cinta itu indah, selalu
ada dalam relung jiwa di sanubari setiap
manusia, cinta anugrah Tuhan yang merona memancarkan aura. Bulan
Februari merupakan bulan yang istimewa bagi kita karena ada hari
Valentine atau hari kasih sayang.
Hari kasih sayang atau
Valentine day dirayakan setiap tanggal 14 Februari, Semua orang merayakannya
dengan penuh suka cita, termasuk generasi muda kita, namun yang terjadi saat
ini generasi muda lebih banyak menyalah artikan kasih sayang tersebut dalam makna sempit
yaitu hanya penyerahan cinta sepenuhnya pada pacar sehinga faktanya banyak
remaja perempuan yang mengalami kekerasan dalam pacaran, Hal ini dikarenakan
cinta hanya dimaknai dengan menyerahkan keperawanan pada pacarnya padahal
maknanya lebih luas.menurut data Komnas Perempuan tahun 2014 sudah 21% perempuan mengalami Kekerasan dalam pacaran, ini yang terlaporkan, sedangkan yang tidak adalah fenomena gunung es.
Koalisi Perempuan
Indonesia Cabang Sumba Tengah sangat prihatin pada kondisi ini, dimana tubuh
perempuan hanya menjadi simbol sebuah cinta yang hanya sesaat tapi hilanglah
masa depan mereka, generasi muda perempuan usia 15-18 perlu mengenali diri
mereka sendiri, pada usia ini dalam psikologi perkembangan, mereka masih berada
dalam kondisi labil, pencarian jati diri, adanya kebutuhan akan rolemodel atau
panutan yang jadi acuan dalam perilaku. Maka meningkatkan pemahaman tentang
hak-hak perempuan, meningkatkan
kemampuan untuk bersikap asertif untuk mencegah kekerasan dalam pacaran,
mengetahui dampak negative pacaran yang tidak sehat, kemampuan advokasi jika
terjadi kekerasan dalam pacaran, memiliki tanggung jawab pribadi atas otonomi
tubuhnya dan memiliki visi ke depan sangat penting diberikan.
Peran teman sebaya (
Peers)
Peran teman sebaya dalam
usia remaja awal atau masa peralihan
dari anak-anak menuju dewasa sangat penting, karena teman sebaya merupakan teman
yang menjadi bagian dari aktualisasi diri. Jika teman sebayanya baik perilakunya
maka remaja akan baik namun jika teman
sebayanya berperilaku buruk misalnya memakai Napza ya remaja juga akan
coba-coba sehingga terjerumus dalam penyalahgunaan Napza, teman sebaya
menentukan tatanilai yang dianut oleh remaja di lingkungannya. Standar gaul
juga sama dalam masa ini, mereka menyukai berkelompok dalam membuat lingkaran
pertemanan yang seirama, misal si A lebih suka gaul dengan geng remaja kaya
arena itu dianggap keren, B lebih suka masuk dalam geng motor karena citranya
gaul, pembentukan citra diri sangat dipengaruhi oleh bagaimana persepsi tentang
konsep diri yang dianggap keren saat ini. Maka jangan heran jika di usia ini
banyak yang minta Hand Phone android pada orang tuanya karena sosial media
sudah jadi gaya hidup dimana remaja tanpa gadget dianggap kuno dan tidak gaul
sehingga mereka mati-matian mendapatkan HP, padahal tanpa HP pun remaja masih
bisa berprestasi seperti remaja di desa Manurara, desa sedikit sinyal tempat
Balai perempuan Maju Tak Gentar, remaja putrinya mampu menjadi juara olimpiade
Matematika tingkat provinsi NTT. Jadi peran teman sebaya sangat utama dalam
pembentukan konsep diri, karakter, dan citra diri remaja. Maka jika ada
perempuan muda yang memahami hak-haknya sehingga dapat menyuarakan keadilan
pada sesamanya (peers) maka daya dengarnya akan lebih kuat karena itu perlu
adanya penyuluhan, ceramah, dialog bahkan pelatihan tentang Hak-hak remaja,
materi ini bisa masuk dalam Latihan Kepemimpinan dasar yang diadakan di sekolah
Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas, jika di tingkat desa dengan dana
desa bisa mendukung pelatihan pemberdayaan remaja, nah perempuan di Balai
Perempuan mendorong adanya pemberdayaan remaja untuk kemajuan bangsa.
teman sebaya sangat berperan penting dalam dunia remaja ( dokumentasi Rambu Jeny )
Peran Orang tua
Orang tua sangat besar
peranannya dalam mendampingi remaja melewati masa peralihannya, keluarga
menjadi oase penting tempat mereka tumbuh maka orang tua baik ibu maupun bapak
harus meluangkan waktu untuk menjalin komunikasi yang terus menerus/ intens
dengan remaja, misalnya ketika pulang sekolah jangan tanyakan ulanganmu
hasilnya berapa? jelek amat nilaimu? Bodoh amat kamu!” Tapi tanyakan dengan
lembut “ Bagaimana pelajaran di sekolahmu? Ada kesulitan tidak? tanpa
menginterupsi jawaban anak dan jangan lupa kontak mata dengan anak, jangan
bertanya sambil lalu saja, duduk bersama akan lebih baik karena akan
menunjukkan kesetaraan sehingga anak lebih terbuka. Pengasuhan anak dalam
keluarga merupakan tanggung jawab orang tua baik laki-laki maupun perempuan
bukan perempuan saja.
Menghindari kekerasan
dalam pacaran pada anak remaja, para orang tua perlu memberikan rambu-rambu
dalam berhubungan dengan pacar, pahamkanlah tata nilai yang baik pada anak
sejak dini, jangan permisif dan cuek pada perkembangan anak. Orang tua yang
punya remaja putri perlu memahamkan
tentang kesehatan reproduksinya, fungsi alat reproduksinya yang mulai aktif,
risiko kehamilan yang tidak diinginkan dan aturan dalam relasi pacaran misalnya
berani berkata TIDAK jika pacar mulai meraba-raba. Biasanya ketika mengalami
menstruasi yang pertama remaja putri sangat bingung jika tidak paham akan
fungsi reproduksi maka sejak dini orang tua perlu memahamkan tentang reproduksi
anaknya beserta fungsinya. Jika anaknya adalah
remaja putra maka beri informasi tentang fungsi alat reproduksinya
apalagi jika mereka telah mengalami mimpi basah, beri pemahaman aturan berelasi
dengan pacarnya serta lingkungan sesamanya, penghormatan pada perempuan dan tanggung jawab akan perilakunya. Kesetaraan
gender memang harus dipupuk mulai dari tingkat keluarga.
Benih kekerasan dalam Pacaran
Kekerasan dalam pacaran bisa berbentuk ancaman atau tindakan untuk melakukan kekerasan kepada
salah satu pihak dalam hubungan berpacaran, dimana kekerasan ini
ditujukan untuk memperoleh kontrol, kekuasaan dan kekuatan atas
pasangannya, perilaku ini bisa dalam bentuk kekerasan emosional, fisik
dan seksual. Dalam berelasi antara laki-laki dan perempuan lebih banyak laki-laki yang dominan karena ketidakadilan gender yang lama terbentuk di masyarakat kita, selain itu menganggap pasangan adalah kepemilikan juga mendorong banyaknya kasus kekerasan dalam pacaran, benih yang biasa muncul adalah posesif yang berlebihan sehingga pacar mulai mengatur dari A sampai Z bahkan dengan siapa ia bergaul juga di cek, Handphone di cek nah ini sudah merupakan kekerasan dalam pacaran, kedua, pacar memaksa pasangannya untuk memberikan sesuatu dengan paksaan misal memaksa ciuman nah ini juga kekerasan dalam pacaran, memaksa membelikan sesuatu maupun meminta sesuatu dengan cara paksaan agar pasangan mau memenuhi ini juga kekerasan dalam pacaran. Melakukan tindakan fisik seperti menampar, memukul, menjambak pasangan ini juga kekerasan dalam pacaran, melakukan umpatan verbal yang mengganggu psikis misal ih kamu jelek amat!, pacarku kok bodoh dll juga kekerasan dalam pacaran.
Kasih sayang adalah napas hidup
Dalam gembira akan
terluap kasih sayang walau dalam nestapa dan perih luka jika kita gembira dalam
kasih Tuhan maka akan selalu ada jalan. Kasih sayang tidak seharusnya dimaknai
dengan sempit, kasih sayang berarti bukan kekerasan, kasih sayang berarti bukan
pemaksaan, kasih sayang adalah bahasa jiwa yang memendar menyejukkan hati. Laki-laki dan perempuan harus saling menghargai sehingga relasi yang dibangun penuh kasih sayang. Kesetaraan relasi sangat penting dalam menjalin hubungan.
Katakan TIDAK untuk Kekerasan dalam pacaran
Katakan TIDAK untuk Kekerasan dalam pacaran
Koalisi Perempuan
Indonesia cabang Sumba Tengah sangat berharap generasi muda dapat merayakan
hari kasih sayang dalam cinta yang sesungguhnya bukan pemaksaan bukan
kekerasan, Koalisi Perempuan memberikan bekal
pada anggota pemula ( 15-18 tahun) agar memahami hak-haknya, berani berkata tidak, memiliki
kemampuan advokasi jika terjadi kekerasan serta memahami keadilan dan
kesetaraan gender dalam berelasi dengan sesama serta lingkungannya, dan
membentuk generasi muda yang mampu membawa perubahan ke arah kemajuan Sumba
Tengah dengan perilaku bertanggung jawab pada diri sendiri dan sesamanya. Harapan terbesar adalah tidak ada lagi kekerasan dalam pacaran, maka mari berani untuk menyuarakan anti kekerasan dalam pacaran. Salam kasih sayang
Selasa, 02 Februari 2016
Katakan TIDAK untuk kawin paksa
Anak perempuan itu pucat, masih berbaju biru putih menandakan ia masih sekolah SMP, sepulang sekolah
alangkah terkejutnya ia dengan keputusan orang tuannya yang akan menikahkan dia
dengan orang yang 15 tahun lebih tua, jantungnya hampir berhenti tatkala ia dengar kabar keputusan orang tuanya, tasnya jatuh
buku-buku sekolah keluar berserakan, kakinya hampir tak mampu menopang
tubuhnya, ia nyaris pingsan jika ibunya tak meraih tubuhnya yang tersungkur di
lantai tanah, gadis sekolah tak bersepatu itu harus menenggelamkan cita-citanya
menjadi pramugari karena tuntutan orang tua. “ Laki-laki itu sudah kasih belis,
ini tidak bisa di batalkan.” Ujar ayahnya sambil mengepulkan asap rokok kretek yang
menari-nari di udara senja yang muram. “ ini keputusan keluarga rambu, kamu tak
bisa tolak.” Pamannya menimpali.
Uang Sulit, kawin paksa melilit
Saat ini bukan jaman Siti Nurbaya
namun masih ada saja perempuan yang mengalami kawin paksa. Betapa beratnya
derita perempuan yang mengalami kawin paksa, pengambil keputusan dalam keluarga
tidak pernah tahu betapa kelam jalan yang harus dilalui para korban kawin
paksa, mereka memiliki posisi tawar rendah dalam keluarga suami, belum matang
dalam berumah tangga dan gangguan psikologis yang tidak tertanggungkan.
Motif kawin paksa lebih banyak
disebabkan karena motif ekonomi, perempuan disini adalah asset untuk
mendapatkan harta yang banyak dari keluarga laki-laki, maka para orang tua
banyak yang merelakan anaknya untuk kawin tanpa cinta, rata-rata keluarga
miskin yang paling banyak melakukan
perkawinan jenis ini, akibat minimnya ekonomi maka cara pintas mendapatkan uang
dengan mengawinkan gadisnya dengan orang yang lebih mapan hartanya.
Bahagia atau Menderita
“ Biar sudah mereka kan sudah
kawin, apalah diurus-urus.” Begitu kata beberapa orang yang bergerombol di
pasar Anakalang setelah berita kawin paksa menyebar dari ujung desa ke desa
sebelah lalu ke desa-desa lain bahkan kabar selebritipun kalah dengan berita
dari mulut ke mulut. Kawin paksa menjadi fenomena yang dianggap biasa padahal
kita sangat menentang kawin paksa ini karena merugikan perempuan. Korban kawin
paksa pastilah perempuan muda bahkan usianya ada yang anak-anak dibawah 18
tahun, fenomena ini menjadi hal yang tidak pernah habis dibahas karena selalu
ada korban padahal banyak pihak telah menyerukan pemberantasan kawin paksa,
pemerintahpun sudah menyerukan hal ini.
Koalisi
Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah menentang kawin paksa karena memberikan
dampak yang tidak baik bagi perempuan yaitu usia reproduksi yang belum sempurna
jika korban anak-anak, rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, beban
psikologis, belum siap membina rumah tangga dan menderita lahir batin tentunya.
Keterpaksaan seperti neraka yang melilit perempuan, betapa mereka harus
berbakti pada keluarga besar dengan kepasrahan, kawin paksa merupakan bentuk
ketidak adilan bagi perempuan. Maka Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba
Tengah mendesak agar penegak hukum turun tangan untuk menghentikan kawin paksa,
tokoh agama/tokoh masyarakat perlu memberi pemahaman lebih agar tidak terjadi
praktek kawin paksa yang merugikan perempuan, hukum pelaku kawin paksa tanpa
melihat latar belakang kasta, dan
pengambil kebijakan pelu memperbaharui aturan yang ada agar
tidak ada lagi kawin paksa di masyarakat.
Minggu, 20 Desember 2015
Undang-undang Desa dan Peran Perempuan dalam membangun desa
Undang-undang desa mengatur secara khusus tentang desa,desa dalam UU Desa yaitu desa dan desa adat atau yang disebutkan dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang telah ada sebelum Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk; seperti desa di Jawa, banjar di Bali, Nagari di Minangkabau, Gampong di Aceh, dusun dan marga di Palembang atau kampung di daerah yang lain. Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.
Pemandangan salah satu desa di Sumba Tengah
Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Desa?
- Syarat Kepala Desa
- Pemilihan Kepala desa
- Perangkat desa diangkat dari warga desa, sepanjang sesuai dengan syarat yang ditentukan
- Hak politik (Partisipasi dalam proses pengambilan keputusan)
- Anggaran dan pendapatan Belanja desa
- Pembangunan desa
- Pembahasan tentang substansi hak tradisional dan hukum adat
- Peraturan desa adat
- Separuh penduduk desa adalah perempuan
- Semua peraturan yang dibuat untuk mengatur desa akan berakibat langsung atau tidak langsung kepada kehidupan perempuan
- Banyak kelompok rentan ( perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia ) yang selama ini terabaikan
1. Mengorganisasi diri dalam kelompok-kelompok perempuan
2.Tanggap terhadap berbagai masalah dan perkembangan desa
3.Aktif memberikan masukan atau penyelesaian masalah di desa
4.Mengenali siapa saja pihak-pihak yang berpengaruh dalam pembangunan desa
Mengajak pihak-pihak untuk aktif dalam mengawal pembangunan desa yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya, pihak yang mesti terlibat yaitu perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta kelompok lain
Peluang perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia di UU Desa:
- Menjadi Kepala Desa
- Menjadi staff pemerintah desa
- Menjadi kepala dan atau anggota badan perwakilan desa
- Menjadi kepala dan atau anggota lembaga pembangunan desa (LPM)
- Menjadi fasilitator pembangunan desa
- Menjadi pengurus dan atau pengelola badan usaha milik desa (BUMDES)
- Terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengambi8lan keputusan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah pembangunan baik tingkat dusun, dan atau desa (musrenbangdus dan atau musrenbangdes)
- Melakukan pengawasan pada proses pembangunan di desa
- Mencatat dan melaporkan apabila ada dugaan penyelewengan pelaksanaan pembangunan desa baik terkait dengan keuangan maupun penggunaan kewenangan
Dengan adanya UU Desa maka semakin terbuka ruang bagi perempuan untuk terlibat di dalamnya. Mari para perempuan berperan di desanya agar kita bisa memiliki daya membangun desa agar menyejahterakan semua
******************************************************************************
Disarikan dari Buku "Memahami UU Desa" terbitan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi; 2015
Selasa, 15 Desember 2015
KORAN SELEMBAR (KOBAR) Koalisi Perempuan Indonesia cabang Sumba Tengah
Media baca merupakan sarana efektif untuk bertutur, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah bersama sahabat Koalisi Perempuan Indonesia yaitu Arnold Sailang dan Antoni Takuresy membuat berita bernama koran selembar (KOBAR).
Koran Selembar menjadi media yang sangat baik untuk mengabarkan tentang banyak hal yang sedang hangat bukan tentang gosip namun bagaimana membuat kemajuan Sumba Tengah. Liputan-liputan hangat menghiasi media ini. gerakan literasi melalui media baca menjadi bagian dari memajukan bangsa, inilah persembahan dari Sumba Tengah untuk Indonesia.
salah satu edisi KOBAR yang telah diterbitkan
Koran Selembar (KOBAR) siap menemani hari-hari anda, bacaan bergizi dari Sumba Tengah
Koran Selembar menjadi media yang sangat baik untuk mengabarkan tentang banyak hal yang sedang hangat bukan tentang gosip namun bagaimana membuat kemajuan Sumba Tengah. Liputan-liputan hangat menghiasi media ini. gerakan literasi melalui media baca menjadi bagian dari memajukan bangsa, inilah persembahan dari Sumba Tengah untuk Indonesia.
salah satu edisi KOBAR yang telah diterbitkan
Koran Selembar (KOBAR) siap menemani hari-hari anda, bacaan bergizi dari Sumba Tengah
Solidaritas Yuni, Hentikan Kekerasan terhadap perempuan
Dia bernama Yuni, usianya masih 20 tahun, meninggalkan kampung halaman demi cita-cita. dia menimba ilmu di Sekolah Tinggi Teologia (STT) Gereja
Kristen Sumba (GKS) Lewa, Kabupaten Sumba Timur, pada hari itu ia bermaksud pulang halaman melepas kerinduan pada orang tua dan kerabatnya namun ia diperkosa enam orang dalam angkutan kota. Peristiwa
ini terjadi 18 Januari 2015, namun baru terungkap beberapa hari kemudian, ia ditemukan tewas
di pinggir Jalan Hutan Langgiri, Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratunggai,
Kabupaten Sumba Tengah.
Perkosaan merupakan tindakan asusila yang sangat tidak menjunjung nilai kemanusiaan, maka Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Sumba Tengah dengan jaringan anti kekerasan terhadap perempuan sangat mengutuk hal ini. Kekerasan terhadap perempuan dalam segala bentuknya baik itu kekerasan seksual seperti perkosaan, kekerasan ekonomi seperti penjualan perempuan untuk industri prostitusi dan perdagangan orang, kekerasan psikis seperti caci maki, hinaan, stigma dan kekerasan fisik yang menimbulkan luka fisik harus di perangi. Dari kasus diatas perlindungan pada perempuan harus di tingkatkan, keamanan di jalan raya bagi perempuan harus di perhatikan, agar jangan sampai ada kasus lagi di angkutan umum maupun moda transportasi lainnya. Hukum pelaku dengan hukuman maksimal dan serukan kampanye anti kekerasan ini di masyarakat luas.
Jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan, siapapun pelakunya dari latar belakang apapun harus di tangkap dan diadili sesuai perundangan yang berlaku, penegakan hukum harus di lakukan demi keadilan pada korban dan keluarganya.
Langganan:
Postingan (Atom)