Undang-undang desa mengatur secara khusus tentang desa,desa dalam UU Desa yaitu desa dan desa adat atau yang disebutkan dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul,dan/atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang telah ada sebelum Negara kesatuan Republik Indonesia terbentuk; seperti desa di Jawa, banjar di Bali, Nagari di Minangkabau, Gampong di Aceh, dusun dan marga di Palembang atau kampung di daerah yang lain. Daerah-daerah tersebut mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.
Pemandangan salah satu desa di Sumba Tengah
Apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Desa?
- Syarat Kepala Desa
- Pemilihan Kepala desa
- Perangkat desa diangkat dari warga desa, sepanjang sesuai dengan syarat yang ditentukan
- Hak politik (Partisipasi dalam proses pengambilan keputusan)
- Anggaran dan pendapatan Belanja desa
- Pembangunan desa
- Pembahasan tentang substansi hak tradisional dan hukum adat
- Peraturan desa adat
- Separuh penduduk desa adalah perempuan
- Semua peraturan yang dibuat untuk mengatur desa akan berakibat langsung atau tidak langsung kepada kehidupan perempuan
- Banyak kelompok rentan ( perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia ) yang selama ini terabaikan
1. Mengorganisasi diri dalam kelompok-kelompok perempuan
2.Tanggap terhadap berbagai masalah dan perkembangan desa
3.Aktif memberikan masukan atau penyelesaian masalah di desa
4.Mengenali siapa saja pihak-pihak yang berpengaruh dalam pembangunan desa
Mengajak pihak-pihak untuk aktif dalam mengawal pembangunan desa yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya, pihak yang mesti terlibat yaitu perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta kelompok lain
Peluang perempuan anggota Koalisi Perempuan Indonesia di UU Desa:
- Menjadi Kepala Desa
- Menjadi staff pemerintah desa
- Menjadi kepala dan atau anggota badan perwakilan desa
- Menjadi kepala dan atau anggota lembaga pembangunan desa (LPM)
- Menjadi fasilitator pembangunan desa
- Menjadi pengurus dan atau pengelola badan usaha milik desa (BUMDES)
- Terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengambi8lan keputusan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah pembangunan baik tingkat dusun, dan atau desa (musrenbangdus dan atau musrenbangdes)
- Melakukan pengawasan pada proses pembangunan di desa
- Mencatat dan melaporkan apabila ada dugaan penyelewengan pelaksanaan pembangunan desa baik terkait dengan keuangan maupun penggunaan kewenangan
Dengan adanya UU Desa maka semakin terbuka ruang bagi perempuan untuk terlibat di dalamnya. Mari para perempuan berperan di desanya agar kita bisa memiliki daya membangun desa agar menyejahterakan semua
******************************************************************************
Disarikan dari Buku "Memahami UU Desa" terbitan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi; 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar